Insiden Protes Orang Tua Berujung Pengeluaran Siswi SD

by

indonesiaartnews.or.id – Di sebuah Sekolah Dasar di Paguyangan, Brebes, sebuah insiden yang tidak biasa terjadi. Kepala sekolah memutuskan untuk mengeluarkan seorang siswi kelas 2 yang tidak bersalah. Keputusan ini beruntung kemudian dibatalkan. Anak tersebut, yang tidak melakukan pelanggaran apapun di sekolah, menjadi korban dari ketidakpuasan sekolah terhadap ibunya yang sering melakukan protes.

” Baca Juga: Rekayasa Cuaca sebagai Upaya Atasi Polusi Udara di Jakarta “

Protes Orang Tua dan Akibatnya

Berita mengenai nasib siswi SD tersebut menjadi salah satu artikel yang paling banyak diakses di detikJateng selama sepekan terakhir. Siswi yang terkena drop out ini dikeluarkan melalui surat resmi dari pihak sekolah. Dalam surat tersebut, terdapat penjelasan yang menyatakan bahwa siswi berinisial E (8) akan dikembalikan kepada walinya mulai Jumat (7/6). Surat itu juga menyebutkan bahwa siswi tersebut akan kehilangan hak-haknya sebagai siswa SDN tersebut.

Alasan yang diungkapkan dalam surat tersebut antara lain menyebutkan bahwa ibu siswi tersebut, yang berinisial N, telah berulang kali melakukan tindakan yang dianggap merendahkan dan melecehkan institusi sekolah. Ia juga dituding memprovokasi orang tua siswa lainnya dan menentang program-program sekolah.

Pengakuan dari Orang Tua Siswi Terkait Insiden

Ketika dihubungi oleh detikJateng, ibu dari siswi yang bersangkutan membenarkan bahwa anaknya telah dikeluarkan dari sekolah. Ia merasa bahwa keputusan tersebut didorong oleh dendam pribadi kepala sekolah terhadapnya. N mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengajukan protes terkait vaksinasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada wali murid. Anak N divaksin saat sedang sakit, dan ia merasa berhak untuk menyuarakan keberatannya. Selain itu, N juga mengaku pernah berkomentar mengenai keterlambatan pelaksanaan penilaian akhir tahun, yang menurutnya tidak sebanding dengan sekolah lain yang sudah lebih cepat melaksanakannya.

Baca Juga :   Jenis, Cara, dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP

Tanggapan dari Pihak Sekolah

Pihak detikJateng mencoba menghubungi wali kelas E untuk mendapatkan konfirmasi. Namun, yang menjawab panggilan tersebut adalah Ahmad Jawawi, Korwilcam Satpendik Kecamatan Paguyangan. Ia membenarkan bahwa siswi tersebut dikeluarkan dari sekolah, namun ia menekankan bahwa hal ini terjadi karena adanya miskomunikasi antara orang tua dan pihak sekolah. Menurut Ahmad, orang tua murid dianggap telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada pihak sekolah. Ia berjanji akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi agar anak tersebut bisa kembali bersekolah.

Surat Drop Out yang Dianulir

Sekda Brebes, Djoko Gunawan, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia menyesalkan keputusan kepala sekolah yang bertentangan dengan program Gerakan Kembali Bersekolah yang sedang digalakkan oleh pemerintah daerah. Djoko menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak dengan mengutus pejabat dari Dinas Pendidikan untuk mempertemukan pihak-pihak terkait agar dapat mencari solusi terbaik. Akhirnya, melalui mediasi yang dilakukan pada Sabtu (8/6), dicapai kesepakatan bahwa pihak sekolah akan mencabut surat keputusan pengeluaran siswi tersebut dan menggantinya dengan surat keputusan baru yang memulihkan hak-hak siswi untuk bersekolah.

” Baca Juga: Kapolda Jateng Edukasi Hukum Warga Sukolilo “

Klarifikasi dan Sanksi untuk Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes memanggil kepala sekolah dan beberapa pihak terkait untuk klarifikasi. Riyanto, Kabid Ketenagaan Disdikpora, mengungkapkan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berfokus pada program Gerakan Kembali Bersekolah. Kepala sekolah mengakui bahwa ia khilaf dan mengeluarkan surat keputusan tanpa berkonsultasi dengan atasan. Riyanto menambahkan bahwa kepala sekolah tersebut akan dikenakan sanksi yang akan dibicarakan bersama Inspektorat dan BKPSDMD.

Insiden ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik antara orang tua dan pihak sekolah serta perlunya tindakan yang adil dan bijaksana dalam menghadapi masalah yang timbul. Kejadian ini juga menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak mereka untuk pendidikan tanpa diskriminasi atau tindakan yang tidak adil.

Baca Juga :   Reformasi Rekrutmen CPNS dan PPPK Guru

No More Posts Available.

No more pages to load.