Dorongan Kemenhub Penetapan Gaji Pokok Minimum Awak Kapal

by
Kemenhub

indonesiaartnews.or.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk melaksanakan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982. Selain itu, hal ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024, tertanggal 19 Juni 2024. Surat edaran tersebut berfokus pada pemeriksaan dan pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap gaji pokok awak kapal. Untuk yang bekerja di kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia.

” Baca Juga: Pusat Data Nasional (PDN) Di Bali Mengalami Gangguan “

Penetapan Gaji Pokok Minimum

Penetapan gaji pokok minimum awak kapal didasarkan pada kesepakatan antara Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Asosiasi Pelaut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai kepala kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan di seluruh Indonesia. Termasuk Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. Serta Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Tujuan dan Manfaat Surat Edaran

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi. Menyatakan bahwa tujuan utama dari penerbitan surat edaran ini adalah untuk memberikan perlindungan. Dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia. Antoni menekankan pentingnya pedoman bagi Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis. Dan para pemilik atau operator kapal terkait penetapan gaji pokok dalam PKL. Gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL.

Baca Juga :   RSG PH Jadi Juara MSC 2022 Usai Kalahkan RRQ Hoshi 4-0

Gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list. Antoni juga menambahkan bahwa gaji pokok ini belum termasuk tunjangan lainnya, seperti upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay).

Pemeriksaan dan Pengawasan

Selain menetapkan gaji pokok minimum, surat edaran ini juga menginstruksikan para kepala kantor untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut. Hal ini untuk memastikan bahwa besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Direktur Jenderal. Pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Baca Juga: Pertamina akan Menambah Portofolio Blok Migas di Irak “

Implementasi dan Evaluasi

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini. Mereka juga diminta untuk melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dengan langkah ini, Kemenhub berharap dapat memastikan kesejahteraan awak kapal dan memberikan standar gaji yang adil dan sesuai bagi pekerja di sektor maritim. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen Kemenhub untuk meningkatkan keselamatan dan profesionalisme dalam industri pelayaran Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.