Bamsoet: Pentingnya Indonesia Segera Miliki UU Keamanan Siber

by
Keamanan Siber

indonesiaartnews.or.id – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menekankan urgensi bagi Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang keamanan siber guna memperkuat ketahanan siber negara. Dalam era digital yang berkembang pesat, ancaman terhadap keamanan, pertahanan, dan kedaulatan negara semakin meningkat. Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa perang generasi kelima yang melibatkan serangan siber di dunia digital adalah ancaman nyata yang harus diantisipasi.

” Baca Juga: Jusuf Kalla: Hamzah Haz, Berpolitik dengan Etika “

Pentingnya UU Keamanan Siber

Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, mengungkapkan bahwa insiden ‘blue screen of death’ yang terjadi beberapa hari lalu harus menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR untuk segera memperkuat keamanan siber di Indonesia. Insiden tersebut, yang dilaporkan oleh perusahaan keamanan siber CrowdStrike asal Amerika Serikat, mempengaruhi sekitar 8,5 juta perangkat komputer yang menggunakan Windows. Selain itu, layanan publik di berbagai negara juga mengalami gangguan serentak yang mengakibatkan kerugian material dan immaterial yang signifikan.

Kerentanan Indonesia Terhadap Serangan Siber

Bamsoet menggarisbawahi bahwa Indonesia masih sangat rentan terhadap berbagai jenis serangan siber, termasuk malware, ransomware, phishing, dan serangan DDoS. Pada Juni lalu, Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terkena serangan ransomware bernama Braincipher, yang berdampak pada lebih dari 40 lembaga di Indonesia, termasuk kementerian. Serangan tersebut mengakibatkan gangguan operasional selama beberapa hari.

Ransomware tersebut merupakan pengembangan terbaru dari Lockbit 3.0, sebuah kejahatan terorganisasi yang bermotivasi uang. Kelompok ini bertanggung jawab atas 23 persen serangan ransomware di dunia, termasuk di Asia Pasifik. Pada Mei 2023, Lockbit 3.0 juga berhasil melumpuhkan sistem Bank Syariah Indonesia, mencuri data nasabah, dan mempostingnya di darkweb.

Tingkat Keamanan Siber Indonesia

Bamsoet juga mengungkapkan bahwa Indonesia menempati posisi kedelapan di dunia dengan jumlah kasus kebocoran data tertinggi di internet. Serta merupakan negara dengan tingkat pembobolan data terbanyak di Asia Tenggara. Laporan dari perusahaan keamanan siber Kaspersky menyebutkan bahwa selama Januari hingga Maret 2024. Hampir 6 juta ancaman serangan siber terjadi di Indonesia.

Indeks pertahanan siber Indonesia juga masih sangat lemah, berada di kisaran 3,46 poin. Jauh di bawah rata-rata global sebesar 6,19 poin. National Cyber Security Index (NCSI) mencatat bahwa nilai keamanan siber Indonesia hanya sebesar 64 persen. Menempatkannya di urutan ke-47 secara global.

” Baca Juga: Calon Taruna Akpol Nathanael, Perjuangan dan Harapan “

Ancaman Perang Generasi Kelima

Bamsoet menambahkan bahwa Indonesia harus siap mengantisipasi dampak dari perang generasi kelima. Dimana negara dengan kekuatan siber yang dikendalikan dari jauh dapat melumpuhkan objek vital negara lain, seperti pembangkit listrik, cadangan minyak, dan operasional alutsista militer. Serangan siber dapat menyebabkan jaringan telekomunikasi dan internet mati total, mengacaukan digital perbankan, dan membuat radar militer maupun penerbangan sipil tidak dapat digunakan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan alat tempur milik negara bisa dikendalikan dari luar negeri untuk menyerang negara itu sendiri.

Dengan meningkatnya ancaman siber, Bamsoet menekankan perlunya Indonesia untuk segera memiliki regulasi yang kuat. Dalam bentuk Undang-Undang keamanan siber guna melindungi dan memperkuat ketahanan siber negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.